Sabtu, 29 Oktober 2016

Visi UU Desa

  • SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI UU NO.6 THN 2014 TENTANG DESA
  • Dalam UU No. 6/2014 ditegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pembangunan desa adalah "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. 
  • Pendekatan ini merupakan kritik terhadap model kebijakan pembangunan desa sebelumnya.  Dalam UU No. 32/2004 tidak dikenal konsep pembangunan berskala lokal desa, yang dikenal hanya konsep pembangunan kawasan perdesaan.


  • Konsep pembangunan desa seperti ini membawa konsekuensi prakarsa pemerintah supra desa lebih dominan. Peran desa terpinggirkan sehingga prakarsa desa menggerakkan pembangunan menjadi lemah. 
  • Konsep "Desa Membangun" memastikan bahwa Desa adalah subyek utama pembangunan desa. Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul. 
  • Konsep "Desa Membangun" menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa lokal desa. 
  • makna"Membangun Desa" menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa. Desa tentu memiliki keterbatasan menangani sendiri semua persoalan, sehingga kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan membangun desa tetap diharapkan. 
  • UU No. 6/2014 mengamanatkan pemerintah supra desa tidak boleh melakukan imposisi (meminggirkan desa) yang justru mematikan emansipasi desa.
  • Perpaduan dua konsep pembangunan desa tersebut dalam koridor rekognisi, subsidiaritas, dan inklusivisme sehingga dapat menghindarkan desa dari isolasi dan imposisi oleh supra desa. 


  • KEWENANGAN DESA :
    1.kewenangan berdasarkan hak asal usul;
    2.kewenangan lokal berskala Desa; 
    3.kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    4.kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA :
    • Ditegaskan dalam UU Desa bahwa, perencanaan pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Karenanya program pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang berskala lokal desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. 
    • UU No.6/2014 menegaskan bahwa desa adalah subyek pembangunan yang mandiri, tidak boleh di-imposisi tetapi justru harus diperkuat oleh supra desa (kabupaten)
    • UU No. 6/2014 menegaskan penyusunan perencanaan pembangunan desa harus partisipatif dengan melibatkan banyak aktor di desa, dan dilakukan dengan jalan deliberasi melalui suatu forum Musrenbang Desa yang demokratis. 
    • Agar pembangunan desa tepat sasaran dan tepat anggaran, maka prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa harus dirumuskan berdasarkan penilaian kebutuhan (need assessment) yang ditetapkan melalui Musrenbang Desa. 

    TUJUAN PEMBANGUNAN DESA :
    • Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui:
    • penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, 
    • pembangunan sarana dan prasarana Desa, 
    • pengembangan potensi ekonomi lokal
    • pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
    • Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

    PEMBANGUNAN DESA BERSKALA LOKAL DESA :
    Pembangunan lokal berskala desa adalah serangkaian kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam batas-batas wilayah administrasi desa dan menyangkut langsung kepentingan atau kebutuhan sebatas warga atau penduduk desa sendiri.Kebutuhan desa itu meliputi: 
    • Akses pelayanan dasar, antara lain: ketersediaan pangan, pelayanan pendidikan (minimal sampai pendidikan dasar), pelayanan kesehatan dasar (imunisasi, pertolongan persalinan, penimbangan bayi, perbaikan gizi keluarga, dll), pemugaran rumah warga miskin, dll.
    • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, antara lain: jalan desa/pertanian, sumberair, sanitasi lokal, embung, hutan rakyat/desa, hutan bakau, sarana olah raga, dll.
    • Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, yaitu: mengembangkan budidaya tanaman, ternak, ikan, lebah madu, dan sebagainya yang berorientasi untuk usaha/bisnis ekonomi.
    • Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk memajukan ekonomi. Contoh konkritnya: pengembangan/ penggunaan pupuk organik, pengembangan alat atau mesin (perontok padi, pengupas melinjo/mente, alat tenun, dll), pompa hidram, pembangkit listrik mikro hidro dan/atau solar cell, dan lainlain.
    • Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa, contohnya yang sangat terkenal: siskamling, jam belajar, peraturan bertamu, pemasangan

    Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lokal berskala desa, pemerintah supra desa (Kementerian/ Lembaga Sektoral dan Dinas/SKPD) hadir dalam rangka fasilitasi dan asistensi. Misalnya, dinas sektoral Kabupaten/Kota memfasilitasi pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan desa dengan pembiayaan dari anggaran SKPD terkait. Contoh lain, dalam pengembangan pertanian, Dinas Pertanian memberikan bantuan teknis (bukan membantu uang atau barang) kepada para petani. 

    Sedangkan pengadaan sarana dan/atau prasarana produksi menjadi tanggungjawab desa. 

    PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN :
    • UU No. 6/2014 tentang Desa telah membalik logika pembangunan ekonomi kawasan perdesaan yang sebelumnya berpusat pada pasar (market oriented) kepada kerjasama ekonomi antardesa (intervillage cooperation oriented). 
    • Dalam kerangka ini, maka kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial diletakan sebagai ruh perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan perdesaan. 
    • mewajibkan pengelolaan pembangunan kawasan perdesaan yang diselenggarakan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang desa melibatkan pemerintah desa dan merujuk pada hasil musyawarah desa (Pasal 84 ayat 1 dan 2).
    • UU tentang desa ini juga membuka tabir penyumbat yang selama ini menutupi hak masyarakat terhadap informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan. (http://bappeda.ponorogo.go.id/index.php/kegiatan/item/125-sosialisasi-dan-implementasi-uu-no-6-tahun-2014-tentang-desa).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar