Sabtu, 29 Oktober 2016

Visi UU Desa

  • SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI UU NO.6 THN 2014 TENTANG DESA
  • Dalam UU No. 6/2014 ditegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pembangunan desa adalah "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. 
  • Pendekatan ini merupakan kritik terhadap model kebijakan pembangunan desa sebelumnya.  Dalam UU No. 32/2004 tidak dikenal konsep pembangunan berskala lokal desa, yang dikenal hanya konsep pembangunan kawasan perdesaan.


  • Konsep pembangunan desa seperti ini membawa konsekuensi prakarsa pemerintah supra desa lebih dominan. Peran desa terpinggirkan sehingga prakarsa desa menggerakkan pembangunan menjadi lemah. 
  • Konsep "Desa Membangun" memastikan bahwa Desa adalah subyek utama pembangunan desa. Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul. 
  • Konsep "Desa Membangun" menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa lokal desa. 
  • makna"Membangun Desa" menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa. Desa tentu memiliki keterbatasan menangani sendiri semua persoalan, sehingga kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan membangun desa tetap diharapkan. 
  • UU No. 6/2014 mengamanatkan pemerintah supra desa tidak boleh melakukan imposisi (meminggirkan desa) yang justru mematikan emansipasi desa.
  • Perpaduan dua konsep pembangunan desa tersebut dalam koridor rekognisi, subsidiaritas, dan inklusivisme sehingga dapat menghindarkan desa dari isolasi dan imposisi oleh supra desa. 


  • KEWENANGAN DESA :
    1.kewenangan berdasarkan hak asal usul;
    2.kewenangan lokal berskala Desa; 
    3.kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    4.kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA :
    • Ditegaskan dalam UU Desa bahwa, perencanaan pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Karenanya program pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang berskala lokal desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. 
    • UU No.6/2014 menegaskan bahwa desa adalah subyek pembangunan yang mandiri, tidak boleh di-imposisi tetapi justru harus diperkuat oleh supra desa (kabupaten)
    • UU No. 6/2014 menegaskan penyusunan perencanaan pembangunan desa harus partisipatif dengan melibatkan banyak aktor di desa, dan dilakukan dengan jalan deliberasi melalui suatu forum Musrenbang Desa yang demokratis. 
    • Agar pembangunan desa tepat sasaran dan tepat anggaran, maka prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa harus dirumuskan berdasarkan penilaian kebutuhan (need assessment) yang ditetapkan melalui Musrenbang Desa. 

    TUJUAN PEMBANGUNAN DESA :
    • Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui:
    • penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, 
    • pembangunan sarana dan prasarana Desa, 
    • pengembangan potensi ekonomi lokal
    • pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
    • Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

    PEMBANGUNAN DESA BERSKALA LOKAL DESA :
    Pembangunan lokal berskala desa adalah serangkaian kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam batas-batas wilayah administrasi desa dan menyangkut langsung kepentingan atau kebutuhan sebatas warga atau penduduk desa sendiri.Kebutuhan desa itu meliputi: 
    • Akses pelayanan dasar, antara lain: ketersediaan pangan, pelayanan pendidikan (minimal sampai pendidikan dasar), pelayanan kesehatan dasar (imunisasi, pertolongan persalinan, penimbangan bayi, perbaikan gizi keluarga, dll), pemugaran rumah warga miskin, dll.
    • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, antara lain: jalan desa/pertanian, sumberair, sanitasi lokal, embung, hutan rakyat/desa, hutan bakau, sarana olah raga, dll.
    • Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, yaitu: mengembangkan budidaya tanaman, ternak, ikan, lebah madu, dan sebagainya yang berorientasi untuk usaha/bisnis ekonomi.
    • Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk memajukan ekonomi. Contoh konkritnya: pengembangan/ penggunaan pupuk organik, pengembangan alat atau mesin (perontok padi, pengupas melinjo/mente, alat tenun, dll), pompa hidram, pembangkit listrik mikro hidro dan/atau solar cell, dan lainlain.
    • Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa, contohnya yang sangat terkenal: siskamling, jam belajar, peraturan bertamu, pemasangan

    Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lokal berskala desa, pemerintah supra desa (Kementerian/ Lembaga Sektoral dan Dinas/SKPD) hadir dalam rangka fasilitasi dan asistensi. Misalnya, dinas sektoral Kabupaten/Kota memfasilitasi pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan desa dengan pembiayaan dari anggaran SKPD terkait. Contoh lain, dalam pengembangan pertanian, Dinas Pertanian memberikan bantuan teknis (bukan membantu uang atau barang) kepada para petani. 

    Sedangkan pengadaan sarana dan/atau prasarana produksi menjadi tanggungjawab desa. 

    PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN :
    • UU No. 6/2014 tentang Desa telah membalik logika pembangunan ekonomi kawasan perdesaan yang sebelumnya berpusat pada pasar (market oriented) kepada kerjasama ekonomi antardesa (intervillage cooperation oriented). 
    • Dalam kerangka ini, maka kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial diletakan sebagai ruh perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan perdesaan. 
    • mewajibkan pengelolaan pembangunan kawasan perdesaan yang diselenggarakan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang desa melibatkan pemerintah desa dan merujuk pada hasil musyawarah desa (Pasal 84 ayat 1 dan 2).
    • UU tentang desa ini juga membuka tabir penyumbat yang selama ini menutupi hak masyarakat terhadap informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan. (http://bappeda.ponorogo.go.id/index.php/kegiatan/item/125-sosialisasi-dan-implementasi-uu-no-6-tahun-2014-tentang-desa).
    APBD LAMPUNG MENAMBAH DANA 5,6 JUTA KE DESA, APB DESA MENGALAMI PERUBAHAN
    Untuk mengawal pelaksanaan pembangunan desa melalui program P3MD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA.PP) menggelar rapat koordinasi hari ini (29/10/2016). Rapat tersebut membahas tentang seputar pelaksanaan APBDes tahun 2016 dan perencanaan desa untuk tahun 2017. Rapat diselenggarakan di Kantor KPW II Propinsi Lampung beralamat Jln. Nusa Indah 49 Pahoman Bandar Lampung.

    Bambang Susilo yang merupakan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA.PP) Kabupaten Lampung Utara memaparkan bahwa kegiatan ini sangat penting guna menyatukan persepsi terhadap implementasi UU desa melalui program P3MD. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana diskusi untuk mencari solusi atas persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan. Sebagai salah satu contoh untuk menghadapi perubahan APB desa, karena desa mendapatkan tambahan dana dari APBD Propinsi Lampung sebesar Rp 5.600.000,- seperti yang tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Nomor 414.1/3615/II.09/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Data Rekening Desa dan Kelurahan.

    Dalam rapat tersebut, dihadiri TA.PP dari berbagai kabupaten se-Propinsi Lampung dan berlangsung dari jam 09.00 sampai dengan jam 16.00 WIB.

    Jumat, 28 Oktober 2016

    Tema Hari Sumpah Pemuda Tahun 2016 “Pemuda Indonesia Menatap Dunia”

    Ada tiga karakter dan kapasitas yang perlu dikapitalisasi setiap generasi muda untuk memenangi “pertarungan” masa depan sekaligus dalam mewujudkan mimpi Indonesia. Pertama, diperlukan generasi muda yang memiliki kualitas integritas yang tinggi. Pasalnya, Indonesia di masa depan sangat membutuhkananak muda yang berintegritas tinggi, serta memiliki mentalitas antikorupsi.Indikasi diperlukannya integritas tinggi dan mentalitas antikorupsi ini terlihat dariproblem korupsi yang kian menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Inilah salah satu upaya untuk memperbaiki wajah Indonesia di masa depan. Karena itu, pemerintah dan institusi pendidikan perlu memfasilitasi terbangunnya mentalitas antikorupsi di kalangan pemuda, pelajar, dan mahasiswa.
    Kedua, kapasitas keahlian dan intelektual yang cukup mumpuni. Para Pemuda misalnya, perlu mendalami studinya secara serius agar menjadi spesialis keilmuan tertentu, yaitu memiliki spesialisasi dalam menguasai suatu bidang pengetahuan secara mendalam sesuai dengan bidang studinya masing-masing. Para pemuda perlu memiliki skill tertentu untuk bersaing di dunia kerja. Indonesia di masa depan jelas memerlukan generasi muda yang profesional dan menguasai ilmu pengetahuan secara “mendalam” untuk memenangi kompetisi sekaligus
    mewujudkan mimpi Indonesia.
    Ketiga, karakter kepemimpinan yang peduli dan profesional. Karakter ini tidak bisa didapatkan di dalam ruang belajar saja. Kepemimpinan didapatkan dari pengalaman aktivitas keorganisasian, baik di kampus maupun di lingkungan masyarakat. Di situlah para pemuda ditempa untuk menyelesaikan berbagai konflik dan persoalan, diasah kemampuan manajerialnya, dan dilatih untuk peduli dan memahami lingkungan serta masyarakatnya. Di sini pula, kepekaan sosial dan kekritisan sering kali tumbuh. Justru para pemuda dan mahasiswa yang memiliki karakter kepemimpinan inilah yang di masa depan diperlukan untuk menggerakkan masyarakat dalam meraih kesuksesan kolektif sekaligus menggapai kegemilangan Indonesia. (http://salamsatudata.web.id/berita-pendidikan/tema-hari-sumpah-pemuda-tahun-2016-pemuda-indonesia-menatap-dunia)